Kamis, 30 April 2009

Hasan Jufri Menatap Hari Esok

Oleh : Sahlania


Ponpes Hasan Jufri pada mulanya adalah majlis ta'lim yang khusus mengkaji ilmu keagamaan menggunakan kitab salaf ( kitab kuning ) di bawah asuhan kyai Hasan Jufri, kemudian dilanjutkan oleh ponakan mantu beliau yang bernama KH.Yusuf Zuhri yang sebelumnya mendalami ilmu di ponpes Sidogiri,karena beliau adalah hafizd ( hafal alqur'an ) beliau lebih menekankan santri-santrinya untuk menguasai ilmu al-Qur'an. Pada periode ini belum dikenal dan disebut orang nama ponpes Hasan Jufri.

Setelah estafet pengasuhan dibawah putra KH. Yusuf yaitu KH.  Bajuri Yusuf yang baru menyelesaikan studinya di Baghdad, majlis ta'lim tersebut mulai berkembang dan dikenal.


Dikarenakan santri yang belajar jumlahnya semakin banyak dan sebagian datang dari tempat yang jauh mereka mengusulkan kepada sang kyai untuk mendirikan kamar-kamar yang bisa mereka jadikan tempat untuk berdomisili sementara mereka menuntut ilmu.Kemudian KH. Bajuri Yusuf berinisiatif untuk mendirikan sebuah pesantren berangkat dari lamanya dan diminatinya majlis ta'lim yang sebelumnya diasuh oleh rama dan kakeknya,dengan bantuan sanak saudara dan warga masyarakat yang mengapresiasi niat mulya tersebut akhirnya pada tahun 1981 berdirilah pesantren ini, beliau memberi nama " HASAN JUFRI " tafaulan atau tabarukan kepada kakek beliau yang pertama merintis majlis ta'lim di desa kebon Agung itu.


Dari situlah ponpes Hasan Jufri berkembang pesat, dan kini sudah berdiri beberapa lembaga pendidikan sekolah seperti Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah dan baru-baru ini membuka cabang dari UNSURI ( universitas Sunan Giri ), dan perjuangan KH. A. Bajuri tidak hanya sampai disitu beliaupun mulai merintis berdirinya Institut Islam Bawean supaya santri Hasan Jufri tidak hanya mumpuni dalam bidang keagamaan sebagaimana yang diharapkan oleh kyai.


ponpes Hasan Jufri tidak hanya dikhususkan kepada santri-santri yang tinggal dalam pondok akan tetapi terbuka bagi warga sekitar untuk belajar dan mengkaji ilmu, tentu hal itu semua tidak lepas dari cobaan dan rintangan akan tetapi berkat kesungguhan dan kebulatan tekad kyai apa yang menjadi harapan beliau kini sudah mulai terasa.
Segala harapan dan usaha kini berbuah manis, karena mulai tahun 2010 ponpes Hasan Jufri mulai membuka fakultas STAIHABA ( sekolah tinggi Hasan Jufri Bawean ) jurusan Mu'amalah dan PAI, semoga Allah menjadikannya sebagai bentuk pengabdian untuk umat islam khususnya yang tinggal di Bawean.

Aula & Maktabah dan Gedung Mts Hasan JUfri








Selasa, 28 April 2009

RASULKU

Oleh : Sahlania

Getaran hati menggerakkan lisanku
Menyebutnya, mengenangnya matapun berkaca-kaca
Bagaimana kau disakiti, dicerca penuh benci
Kau tersenyum penuh arti
Dahimu berdarah,gigimu nan mulia patah
Kau masih tersenyum penuh cinta
Masih hangat dalam ingatan, ketika engkau ke Thaif
Dilempari, diusir dan mereka menghinamu
Sekali lagi kau tersenyum
Kau di kucilkan,diperangi, diteror
Kaupun mengangkat tangan seraya berdo’a :
“ Ya Allah ampunilah kaumku karena mereka belum mengenalku “
Hanya shalawat aku hadiahkan
Bukti cinta dan ketulusan
Untukmu, sahabat dan ahli baitmu
Ya Rabb……rahmatilah dan cintai mereka dan…..
Orang-orang yang mencintai mereka

Jumat, 24 April 2009

BILA BENCANA MELANDA

oleh : Sahlania

“ Umatku adalah umat yang disayang Tuhan ” ,sabda Nabi Muhammmad,” tapi apabila pada umatku sudah terjadi 15 perkara, maka sudah waktunya umat ini mendapat azdab dari Allah SWT “,para sahabatpun terheran mendengar penuturan sang junjungan, sesaat pikirankupun melayang mengenang kembali beberapa musibah yang telah melanda negeri ini akupun melanjutkan bacaan hadits tadi,” apakah 15 perkara itu wahai Nabi “ para sahabat bertanya penuh rasa penasaran , Nabipun melanjunkan sabdanya “ apabila jabatan dan kedudukan menjadi rebutan “ tutur Beliau, mungkin para sahabat tidak begitu terhenyak mendengarnya karena di masa Rasul belum ada insiden-insiden berkenaan dengan perebutan jabatan lain halnya denganku pikiranku mulai mengait-kaitkan semua masalah dan musibah yang melanda negeri dengan maraknya para elit politik yang berebut kursi dan suara menjelang pemilu tak tanggung-tanggung lebih dari 40 partai politik ikut dalam kancah pemilu, apapun visi misi mereka yang jelas keadaan yang mereka ciptakan ini secara tidak langsung membenarkan peringatan Nabi
“ Apabila amanat menjadi keberuntungan “ lanjut Nabi “sesungguhnya kalian nanti akan sangat berambisi dengan kekuasaan dan hal itu akan jadi penyesalan dan boomerang bagi kalian di hari pembalasan “ pada kenyataannya janji yang selalu di umbar-umbar ketika kampanye hanya isapan jempol ketika kekuasaan ada di tangan, kedudukan dan kekuasaan hanya jadi sarana untuk meraup dan mengumpulkan harta benda.
“ Jika zakat menjadi hutang “ sungguh ironis negeri yang mayoritas penduduknya beragama islam namun sebagian besar masyarakatnya hidup di bawah kemiskinan, kemana zakatnya para pengusaha sukses, pejabat, dan pedagang ? andaikan 200,000 muslim menginfakkan setiap bulan Rp 5000 saja dari hartanya maka akan terkumpul dana satu milyar rupiah, tidak pantaskah kiranya jika Allah SWT memberi peringatan kepada penduduk negeri ini dengan beragam bencana yang datang bertubi-tubi.
“ Jika suami-suami taat kepada istri namun durhaka kepada ibu yang telah mengandung dan menyusuinya “ tidak jarang kita lihat dan kita dengar seseorang yang berbicara kepada istrinya dengan bahasa cinta, namun bentakan penuh ketidak sabaran dalam menghadapi ibunya, sang istri selalu gonta-ganti baju mewah bermerek, pakaian lusuh sang ibu yang hampir sobek tidak menarik belas kasihnya.Tidak cukupkah ibrah dan I’tibar dari kisah ‘Alqamah yang mana sang Nabipun tak sanggup menolongnya tanpa keridhaan dari sang ibu.
“ Jika seseorang loyal kepada sahabatnya namun perhitungan terhadap ayahnya ” sering mentraktir teman namun terhadap ayah menghutangi, ya Rabb…. hatiku meringis sesak, karena ketujuh hal yang Nabi sebutkan sungguh sudah terjadi sekarang entahlah apa akhir dari peringatan Nabi, musibah apa yang akan menimpa umat ini di kemudian hari, aku menata hati sebelum melanjutkan hadits tersebut. Tragedi Situgintung belum beranjak dari ingatan, korban-korban yang tidak sedikit berjejer kaku, puluhan keluarga kehilangan rumah yang bertahun-tahun dihuninya tangis beberapa kerabat yang ditinggalkan menambah perihnya hati yang terluka.
“ Jika masjid menjadi ramai karena suara-suara yang keras “ dulu jika orang mau masuk masjid begitu khusu’ dan tenang penuh ihtiram dam ta’zdim, datanglah umat setelah itu memasuki rumah Allah sambil bersiul,tertawa terbahak-bahak,dan merokok,laa haula wa laa quwata illa billah…….
“ Jika yang jadi pemimpin adalah orang yang rendah “ masa-masa islam jaya adalah masa dimana para pemimpinnya adalah orang yang disegani karena kepahamannya tentang syari’ah,taqwa dan amaliyahnya menjadi panutan,kini…..orang yang tidak pernah menghatamkan al-Qur’an walau sekalipun bisa menjadi pemimpin.
“ Jika seseorang dimulyakan karena takut akan kejahatannya “ orang hormat dan tunduk karena takut terhadap intimidasi yang kerap dijadikan senjata untuk menekan orang yang lebih kecil status sosialnya.
“ khamr diminum dimana-mana dan para lelaki memakai baju sutra “ pesta miras begitu maraknya di negeri ini,walaupun sudah banyak korban yang berjatuhan,parahnya warung-warung kecilpun bebas menjual minuman haram ini, di sisi lain para lelaki memakai pakaian yang mana Rasulullah sekalipun tidak pernah memakainya dan bahkan melarangnya disamping menyerupai gaya wanita juga berpotensi menyakiti hati fuqara’.
“ Jika biduwanita kerap di exploitasi, dijadikan tontonan dihadapan lelaki dan maraknya show dan pagelaran “ wanita itu sangat berharga ibarat berlian murni yang selalu tersimpan dan tertutup tidak semua orang bisa melihatnya jika melihatpun dari balik kaca, jika berlian itu diobral di eceran maka kemurniannya diragukan dan harganyapun jauh lebih murah sudah murahkah harga diri kita yang mengaku beragama Islam ? mengutip perkataan pangeran diraja Malaysia Muhamad Fakhri “ Apapun bisa dibeli di Indonesia “ , dan pantaskah negeri ini berjingkrak-jingkrak menyanyi bersuka ria disaat sebagian warganya menangis pilu karena musibah yang menimpa mereka, bahagiakah kita di atas penderitaan saudara sendiri ?
“ Apabila orang-orang sekarang melaknat pendahulu-pendahulu mereka” tidak jarang kita dengar para intelek atau apalah itu namanya yang kuwalitas ketakwaannya masih diragukan berani mengkritik bahkan mencela para salaf yang sangat masyhur zuhud,wara’, takwa dan ittiba’nya kepada Rasulullah saw,hanya karena pulang dari luar negeri bahkan sebagian belajar kepada orang yang notabenenya sangat membenci islam, merasa hanya merekalah yang benar, moderat ……dsb.
“ Jika hal itu sudah melanda pada umat ini maka tunggulah azdab Allah yang berupa riihan hamra’ ( stroke ) atau khasfan ( angin kencang,gempa ) atau maskhan ( perubahan bentuk karena penyakit seperti kepala yang membesar, kaki yang memanjang dll)

SUDAHKAH TIGA HAL ITU MENIMPA …..?????????

Rabu, 22 April 2009

Ringkasan Permasalahan Darah Istihadhah

oleh : Sahlania

Pada umumnya kaum hawa yang mengalami istihadhah adalah wanita yang mengetahui siklus haednya sebelum dia mengalami istihadhah, baik kadar jumlah hari haed atau waktu tertentu kapan keluarnya darah haed tersebut, adapula yang hanya bisa mengingat salah satu dari keduanya atau lupa kedua-duanya.
Dari fenomena tersebut para ulama fiqh mengklasifikasi beberapa gambaran mustahadhah menjadi tujuh macam yaitu :
1. Mustahadhah mubtadi’ah( pertamakali mengalami haid ) mumayyizah
2. Mustahadhah mubtadi’ah ghairu mumayyizah
3. Mustahadhah mu’tadah mumayyizah
4. Mustahadhah mu’tadah ghairu mumayyizah zdakirah li’adatiha qadran wa waqtan
5. Mustahadhah mu’tadah ghairu mumayyizah zdakirah li’adatiha qadran duna waqt
6. Mustahadhah mu’tadah ghairu mumayyizah zdakirah li’adatiha waqtan duna qadr
7. Mustahadhah mutahayyirah muthlaqan
Oleh karena gambaran yang ke-4 adalah fenomena yang kerap terjadi maka penulis lebih menfokuskan pembahasan tentang mustahadhah zdakirah li’adatiha qadran wa waqtan ( mengetahui kebiasaan haednya kadar maupun waktunya ).
Sepatutnya para mustahadhah mengetahui hukum darah yang keluar, apakah semuanya termasuk darah istihadhah ataukah sebagian adalah darah istihadhah dan sisanya adalah darah heid ? karena hal ini berpengaruh terhadap ibadah shalat wajib.
Kaprah yang dipahami masyarakat pada umumnya adalah darah yang melewati batas maksimum heid ( 15 hari) maka darah yang lebih tersebut dihukumi darah istihadhah, yang sebenarnya adalah wanita tersebut mengalami istihadhah, adapun cara menentukan darah istihadhah dari haed adalah dengan dua cara yang pertama dengan warna darah,dengan perincian warna yang kuat dihukumi darah heid dan yang yang lemah istihadhah, dan yang kedua dengan kebiasaan mustahadhah tersebut.
Wanita yang bisa membedakan warna darah disebut mumayyizah dan yang tidak disebut ghairu mumayyizah . Seseorang bisa dikatakan mumayyizah apabila memenuhi syarat-syarat tamyiz yaitu :
1. Darah yang kuat lebih dari sehari semalam ( minimum batas haed )
2. Darah yang kuat kurang dari 15 hari ( maksimum batas haed )
3. Darah yang kuat tidak disela-selai darah yang lemah ( dalam satu gambaran saja )
4. Darah yang lemah lebih dari 15 hari
5. Mustahadhah tidak dalam keadaan masa suci yang belum sempurna
Adapun beberapa warna darah adalah :
1. Merah kehitam-hitaman
2. Merah
3. Coklat
4. Kuning
5. Keruh/ keruh
Seorang wanita dikatakan mengalami istihadhah apabila mengalami salah satu dari dua hal yaitu :
a. Darah yang keluar melebihi batas maksimum darah heid
b. Darah yang keluar bukan pada waktunya
Pertama, cara menentukan darah haed adalah dengan melihat apakah mustahadhah( orang yang mengalami istihadhah ) mubtadiah ( pertamakali mengalaminya ) atau mu’tadah ( pernah mengalami heid normal sebelumnya ) jika dia mubtadiah mumayyizah maka heidnya adalah darah yang kuat adapun yang lemah adalah darah istihadhah, jika dia mubtadiah yang ghairu mumayyizah maka heidnya adalah sehari semalam dan sisanya adalah darah istihadhah.
Adapun mustahadhah yang mu’tadah mumayyizah cara menghukumi darahnya adalah dengan membedakan warna darah seperti halnya mubtadiah mumayyizah dan apabila ghairu mumayyizah maka dengan kembali kepada ‘adahnya ( kebiasaan), jika kebiasaannya 7 hari maka tuju hari itulah yang dianggap heid dan selebihnya adalah darah istihadhah.
Kedua , darah yang keluar bukan pada waktunya yaitu keluarnya pada masa suci yang belum sempurna ( kurang dari 15 hari ) hal ini bisa dalam dua kemungkinan :
a. Darah yang keluar pada masa naqa’ ( bersih dari darah ) yang masih ada dalam hitungan 15 hari dari darah yang sebelum naqa’.Misalnya A mengeluarkan darah selama 7 hari kemudian suci selama 7 hari lalu mengeluarkan darah lagi selama 9 hari maka cara menghukuminya adalah dengan tamyiz jika memenuhi beberapa syaratnya jika tidak maka kembali pada hukum ‘adahnya.
b. Darah yang keluar pada masa naqa’ diluar hitungan 15 hari dari darah yang sebelum naqa’. Misalnya B mengeluarkan darah 6 hari kemudian suci selama 12 hari lalu mengeluarkan darah lagi selama 8 hari. Dalam gambaran ini wanita tersebut tidak dianggap mumayyizah karena tidak memenuhi syarat tamyiz yang ke 5 sehingga darah yang pertama dihukumi darah heid dan darah yang kedua selama tiga hari pertama dihukumi istihadah untuk menyempurnakan sucinya selebihnya adalah darah heid yang kedua karena antara darah heid yang pertama dan yang kedua sudah dipisahkan dengan 15 hari suci.
ويشترط ( أي التمييز )أن لا يكون عليه بقية الطهر وإلا كأن رأت ثلاثة أيام دما ثم اثني عشر يوما نقاء ثم ثلاثة دما ثم انقطع فالثلاثة الأخيرة دم فساد لا حيض فنحكم بأن الثلاثة الأولى حيض و الاثني عشر مع الثلاثة الأخيرة طهر ( نهاية المحتاج 1/ 339 ورسالة الخطيب ص17 )
Cara menghitung satu hari adalah dengan menggenapkan 24 jam ( sehari semalam ) oleh karena itu jika seseorang mengeluarkan darah pada jam 8 pagi maka satu harinya adalah jam 8 pagi besok harinya, dan itu adalah minimal haed.
Darah dianggap keluar apabila kapas diletakkan di kemaluan maka kapas tersebut basah, tidak harus banyak hingga mengenai celana dan sebagainya.
Setiap wanita memiliki bulan yang berbeda sesuai kebiasaannya mengalami haed dan suci sebagian dalam satu bulan mengalaminya hanya sekali,adapula yang dua kali. Adapun yang mengalami sekali berarti siklus haednya 30 hari dan yang dua kali siklusnya bisa 21 hari atau kurang dan lebih.
Pertanyaan Seputar istihadhah
1. A mengeluarkan darah selama 5 hari, hari pertama darah keluar selama 2 jam, hari kedua 3 jam,dan ketiga keempat kelima 3 jam juga apakah dari hari pertama hingga kelima adalah darah haed ?
- Darah tersebut tidak dinamakan haed akan tetapi istihadhah karena keluarnya hanya 14 jam
2. A mengeluarkan darah hitam selama 6 hari kemudian darah merah selama 16 hari
- Darah hitam selama 6 hari adalah haed dan yang merah selama 16 hari adalah istihadah
3. A mengeluarkan darah selama 18 hari dan tidak mengetahui jelas warna darah
- Haednya kembali kepada ‘adahnya ( kebiasaan ) karena dia bukan mumayyizah.
4. A mengeluarkan darah merah selama 7 hari kemudian darah putus selama 7 hari lalu darah hitam keluar selama 8 hari
- Haednya kembali ke tamyiz yaitu darah hitam yang keluar selama 8 hari adalah darah haed darah merah selama tujuh hari adalah darah istihadhah.
5. A mengeluarkan darah hitam selama 7 hari diikuti darah merah selama 7 hari kemudian keluar darah coklat selama 8 hari
- Darah haednya adalah 14 hari yaitu darah hitam dan merah selebihnya adalah istihadhah karena darah yang kuat bisa masuk dalam darah yang lebih kuat apabila jumlah antara yang lebih kuat dan yang kuat tidak lebih dari 15 hari dan darah yang kuat tidak mendahului darah yang lebih kuat.
6. A mengeluarkan darah hitam selama 4 hari kemudian darah coklat selama 3 hari lalu darah merah selama 7 hari
- Wanita ini tidak mengalami istihadhah karena darah yang keluar tidak lebih dari 15 hari, semuanya adalah darah haed. Tamyiz itu berfungsi pada masalah istihadhah.

Referensi
as-Syaikh Salim bin Abi Bakar el-Khatib " Izaalah al-iltibaas "
al-Ustazd Segaf Hasan Baharun " Problematika Haed "
Abi Abdillah Muhammad bin Qasim as-Syafi'i " fath al-Qariib "


الحمد لله قد تمت هذه الرسالة بعون الله تعالى.