Rabu, 22 April 2009

Ringkasan Permasalahan Darah Istihadhah

oleh : Sahlania

Pada umumnya kaum hawa yang mengalami istihadhah adalah wanita yang mengetahui siklus haednya sebelum dia mengalami istihadhah, baik kadar jumlah hari haed atau waktu tertentu kapan keluarnya darah haed tersebut, adapula yang hanya bisa mengingat salah satu dari keduanya atau lupa kedua-duanya.
Dari fenomena tersebut para ulama fiqh mengklasifikasi beberapa gambaran mustahadhah menjadi tujuh macam yaitu :
1. Mustahadhah mubtadi’ah( pertamakali mengalami haid ) mumayyizah
2. Mustahadhah mubtadi’ah ghairu mumayyizah
3. Mustahadhah mu’tadah mumayyizah
4. Mustahadhah mu’tadah ghairu mumayyizah zdakirah li’adatiha qadran wa waqtan
5. Mustahadhah mu’tadah ghairu mumayyizah zdakirah li’adatiha qadran duna waqt
6. Mustahadhah mu’tadah ghairu mumayyizah zdakirah li’adatiha waqtan duna qadr
7. Mustahadhah mutahayyirah muthlaqan
Oleh karena gambaran yang ke-4 adalah fenomena yang kerap terjadi maka penulis lebih menfokuskan pembahasan tentang mustahadhah zdakirah li’adatiha qadran wa waqtan ( mengetahui kebiasaan haednya kadar maupun waktunya ).
Sepatutnya para mustahadhah mengetahui hukum darah yang keluar, apakah semuanya termasuk darah istihadhah ataukah sebagian adalah darah istihadhah dan sisanya adalah darah heid ? karena hal ini berpengaruh terhadap ibadah shalat wajib.
Kaprah yang dipahami masyarakat pada umumnya adalah darah yang melewati batas maksimum heid ( 15 hari) maka darah yang lebih tersebut dihukumi darah istihadhah, yang sebenarnya adalah wanita tersebut mengalami istihadhah, adapun cara menentukan darah istihadhah dari haed adalah dengan dua cara yang pertama dengan warna darah,dengan perincian warna yang kuat dihukumi darah heid dan yang yang lemah istihadhah, dan yang kedua dengan kebiasaan mustahadhah tersebut.
Wanita yang bisa membedakan warna darah disebut mumayyizah dan yang tidak disebut ghairu mumayyizah . Seseorang bisa dikatakan mumayyizah apabila memenuhi syarat-syarat tamyiz yaitu :
1. Darah yang kuat lebih dari sehari semalam ( minimum batas haed )
2. Darah yang kuat kurang dari 15 hari ( maksimum batas haed )
3. Darah yang kuat tidak disela-selai darah yang lemah ( dalam satu gambaran saja )
4. Darah yang lemah lebih dari 15 hari
5. Mustahadhah tidak dalam keadaan masa suci yang belum sempurna
Adapun beberapa warna darah adalah :
1. Merah kehitam-hitaman
2. Merah
3. Coklat
4. Kuning
5. Keruh/ keruh
Seorang wanita dikatakan mengalami istihadhah apabila mengalami salah satu dari dua hal yaitu :
a. Darah yang keluar melebihi batas maksimum darah heid
b. Darah yang keluar bukan pada waktunya
Pertama, cara menentukan darah haed adalah dengan melihat apakah mustahadhah( orang yang mengalami istihadhah ) mubtadiah ( pertamakali mengalaminya ) atau mu’tadah ( pernah mengalami heid normal sebelumnya ) jika dia mubtadiah mumayyizah maka heidnya adalah darah yang kuat adapun yang lemah adalah darah istihadhah, jika dia mubtadiah yang ghairu mumayyizah maka heidnya adalah sehari semalam dan sisanya adalah darah istihadhah.
Adapun mustahadhah yang mu’tadah mumayyizah cara menghukumi darahnya adalah dengan membedakan warna darah seperti halnya mubtadiah mumayyizah dan apabila ghairu mumayyizah maka dengan kembali kepada ‘adahnya ( kebiasaan), jika kebiasaannya 7 hari maka tuju hari itulah yang dianggap heid dan selebihnya adalah darah istihadhah.
Kedua , darah yang keluar bukan pada waktunya yaitu keluarnya pada masa suci yang belum sempurna ( kurang dari 15 hari ) hal ini bisa dalam dua kemungkinan :
a. Darah yang keluar pada masa naqa’ ( bersih dari darah ) yang masih ada dalam hitungan 15 hari dari darah yang sebelum naqa’.Misalnya A mengeluarkan darah selama 7 hari kemudian suci selama 7 hari lalu mengeluarkan darah lagi selama 9 hari maka cara menghukuminya adalah dengan tamyiz jika memenuhi beberapa syaratnya jika tidak maka kembali pada hukum ‘adahnya.
b. Darah yang keluar pada masa naqa’ diluar hitungan 15 hari dari darah yang sebelum naqa’. Misalnya B mengeluarkan darah 6 hari kemudian suci selama 12 hari lalu mengeluarkan darah lagi selama 8 hari. Dalam gambaran ini wanita tersebut tidak dianggap mumayyizah karena tidak memenuhi syarat tamyiz yang ke 5 sehingga darah yang pertama dihukumi darah heid dan darah yang kedua selama tiga hari pertama dihukumi istihadah untuk menyempurnakan sucinya selebihnya adalah darah heid yang kedua karena antara darah heid yang pertama dan yang kedua sudah dipisahkan dengan 15 hari suci.
ويشترط ( أي التمييز )أن لا يكون عليه بقية الطهر وإلا كأن رأت ثلاثة أيام دما ثم اثني عشر يوما نقاء ثم ثلاثة دما ثم انقطع فالثلاثة الأخيرة دم فساد لا حيض فنحكم بأن الثلاثة الأولى حيض و الاثني عشر مع الثلاثة الأخيرة طهر ( نهاية المحتاج 1/ 339 ورسالة الخطيب ص17 )
Cara menghitung satu hari adalah dengan menggenapkan 24 jam ( sehari semalam ) oleh karena itu jika seseorang mengeluarkan darah pada jam 8 pagi maka satu harinya adalah jam 8 pagi besok harinya, dan itu adalah minimal haed.
Darah dianggap keluar apabila kapas diletakkan di kemaluan maka kapas tersebut basah, tidak harus banyak hingga mengenai celana dan sebagainya.
Setiap wanita memiliki bulan yang berbeda sesuai kebiasaannya mengalami haed dan suci sebagian dalam satu bulan mengalaminya hanya sekali,adapula yang dua kali. Adapun yang mengalami sekali berarti siklus haednya 30 hari dan yang dua kali siklusnya bisa 21 hari atau kurang dan lebih.
Pertanyaan Seputar istihadhah
1. A mengeluarkan darah selama 5 hari, hari pertama darah keluar selama 2 jam, hari kedua 3 jam,dan ketiga keempat kelima 3 jam juga apakah dari hari pertama hingga kelima adalah darah haed ?
- Darah tersebut tidak dinamakan haed akan tetapi istihadhah karena keluarnya hanya 14 jam
2. A mengeluarkan darah hitam selama 6 hari kemudian darah merah selama 16 hari
- Darah hitam selama 6 hari adalah haed dan yang merah selama 16 hari adalah istihadah
3. A mengeluarkan darah selama 18 hari dan tidak mengetahui jelas warna darah
- Haednya kembali kepada ‘adahnya ( kebiasaan ) karena dia bukan mumayyizah.
4. A mengeluarkan darah merah selama 7 hari kemudian darah putus selama 7 hari lalu darah hitam keluar selama 8 hari
- Haednya kembali ke tamyiz yaitu darah hitam yang keluar selama 8 hari adalah darah haed darah merah selama tujuh hari adalah darah istihadhah.
5. A mengeluarkan darah hitam selama 7 hari diikuti darah merah selama 7 hari kemudian keluar darah coklat selama 8 hari
- Darah haednya adalah 14 hari yaitu darah hitam dan merah selebihnya adalah istihadhah karena darah yang kuat bisa masuk dalam darah yang lebih kuat apabila jumlah antara yang lebih kuat dan yang kuat tidak lebih dari 15 hari dan darah yang kuat tidak mendahului darah yang lebih kuat.
6. A mengeluarkan darah hitam selama 4 hari kemudian darah coklat selama 3 hari lalu darah merah selama 7 hari
- Wanita ini tidak mengalami istihadhah karena darah yang keluar tidak lebih dari 15 hari, semuanya adalah darah haed. Tamyiz itu berfungsi pada masalah istihadhah.

Referensi
as-Syaikh Salim bin Abi Bakar el-Khatib " Izaalah al-iltibaas "
al-Ustazd Segaf Hasan Baharun " Problematika Haed "
Abi Abdillah Muhammad bin Qasim as-Syafi'i " fath al-Qariib "


الحمد لله قد تمت هذه الرسالة بعون الله تعالى.

2 komentar:

  1. Assaalamu'alaikum...
    Artikel perdana Ukhti Sahlania mumtaz jiddan.Ini bermanfaat sekali untuk siapa saja,terutama kalangan perempuan yang masih dan sangat perlu mengetahui pengetahuan tentang apa saja yang berkaitan dengan perempuan seperti masalah haidh dll.Saya berharap tulisan pena ukhti yang lain juga ikut hadir di blog ini,agar ilmu-ilmu warisan Rosulullah saw selalu kita nikmati.Wassalam

    BalasHapus
  2. syukran atas motivasinya,saran dan masukan sangat al-faqierah harapkan.......

    BalasHapus

Saran dan kritik membangun anda penulis harapkan